KPK PERIKSA SEKJEN MK saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar, terkait penyidikan dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah.
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap terhadap Akil Mochtar semasa menjabat Ketua MK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Selain Janedjri, KPK juga akan memeriksa dua pejabat lelang pada Balai Lelang JBA, Ende Mirawan dan Ganda Purba, dan Jacob Anthonius Margarheta selaku manajer Balai Lelang Seras. Mereka juga akan diperiksa terkait dalam kasus tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar.
Akil telah ditangkap tangan KPK setelah menerima uang Dollar Singapura senilai Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013 lalu .
Diduga uang itu telah diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, KPK juga turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Akil juga disangka telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacara, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |