TIPS DALAM MEMILIH RUANG KANTOR saco-indonesia.com,
TRIK & TIPS UNTUK MEMILIH RUANG KANTOR
Ada Beberapa tips untuk anda dalam sewa ruang kantor:
A. Segi kepemilikan :
Sebelum ada kesepakatan untuk dapat sewa kantor atau rumah, pastikan terlebih dahulu segi dari kepemilikannya. Anda yang sebagai penyewa juga berhak dan patut dalam menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang telah menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya sewa ruang kantor, harus jelas kenapa dan apa alasannya.
B. Peruntukan Bangunan :
Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang juga terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang juga menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan juga mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.
C. Isi Perjanjian :
Mengenai isi perjanjian sewa ruang kantor perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini juga perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa juga tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk dapat menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.
Demikian tipsnya semoga bermanfaat untuk anda selamat mencoba.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |