Budi Mulya Ngaku Enggak Berwenang Putuskan FPJP CenturyTerdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya telah membantah sebagai pihak yang memutuskan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Sebagaimana, yang telah didakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam eksepsi yang telah dibacakan oleh penasehat hukumnya, Luhut Pangaribuan telah menyatakan dalam dakwaan disebutkan kalau Budi selaku Deputi Gubernur BI telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI.
"Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, mantan Deputi Bidang VII, Budi Rochadi,Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim telah memberikan FPJP kepada Bank Century Rp689 miliar," ujarnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Sekaligus telah menetapkan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, bank itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP. Tetapi, tetap diusahakan dengan merubah aturan.
Bedasarkan dakwaan diatas, menurut Luhut, dakwaan itu adalah menyetujui pemberian FPJP dengan merubah aturan.
"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," tandasnya.
Dalam hal ini, menurut Luhut, dakwaan yang dilayangkan kepada Budi adalah sumir. Distibutor Kunci Pintu original |