KPK Segel Tanah Anas Urbaningrum di KrapyakTanah dengan luas sekira 7.670 meter persegi di Jalan Panjaitan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta disegel KPK. Tanah milik Ponpes Ali-Maksum Krapyak itu telah disinyalir dari hasil Pencucian Uang oleh tersangka Anas Urbaningrum.
Papan penyegelan oleh KPK itu bertuliskan, "Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka Anas Urbaningrum,". Terdapat surat perintah penyitaan nomor: sprin.sita 10/01/02/2014 tanggal 28 Februari 2014 lalu .
Papan itu telah berisi larangan bagi siapapun yang tidak berkepentingan untuk memasuki, menduduki, menggunakan, atau merusak segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut tanpa seijin KPK.
"Tadi pagi dipasang itu sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang. Ada dua orang mengenakan seragam bertuliskan KPK," kata Sarmidi, warga setempat kepada wartawan.
Dia juga mengaku tidak banyak yang mengetahui proses pemasangan. "Mereka cuma sebentar, setelah pasang langsung pergi," jelasnya.
Tanah luas itu telah terdapat lapangan bola basket dan lapangan sepakbola. Ada pagar besi yang melingari tanah yang menghadap dua jalan besar tersebut, Jalan Panjaitan dan Jalan Jogkaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Distibutor Kunci Pintu original |