Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Agen Galery Pintu terdekat depok

Agen Galery Pintu terdekat depok [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


Dianiaya Pacar, Siswa SMA Alami Depresi

Petugas reserse unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, telah berhasil menemukan pisau kater yang digunakan pelaku FR yang berusia 17 tahun , mengancam mantan kekasihnya MU yang berusia 17.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan pisau tersebut juga kerap digunakan pelaku untuk mengancam dan menakut-nakuti korban yang juga satu sekolahan di SMA daerah Jakarta Selatan.

Menurut Agus Salim didampingi Paur Humas Polresta Depok, Ipda Bagus Suwardi kepada Pos Kota di ruang kerjanya , akibat ancaman tersebut, korban menjadi trauma. Selain itu, dari keterangan hasil visum pelaku, Agus menduga pelaku mengalami gangguan psikis. “Masih kita dalami

Pelaku telah ditangkap di rumahnya daerah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku nekat berbuat seperti itu karena tidak terima korban memutuskan hubungan setelah berpacaran hampir setahun. “Saya SMS atau telepon tidak dibalas,”ujar FR

Pelajar kelas tiga SMA ini juga mengatakan penyesalannya telah berbuat tega kepada wanita yang disayanginya. “Saya tidak mau putus dari korban,”ungkapnya.

Diakui oleh FR klimaks kekesalannya kepada korban ketika berpapasan dengan MU di Jalan Kartini Depok dan langsung membawanya ke tempat sepi. “Saat itu saya membawa korban ke tempat sepi di lingkungan SD 03, di situ saya memukul korban hingga terluka,”imbuhnya.

Atas dari kejadian tersebut, korban terluka sekujur tubuh lebam, dan pangkal bibir .Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 KUHP tentang kekerasan perlindungan anak diancam hukuman pidana diatas lima tahun.

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :