Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Beli Galery Pintu asli selawesi

Beli Galery Pintu asli selawesi [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


Telah Terungkap Misteri Sekte Seks Bebas di Bandung

BANDUNG, Saco- Indonesia.com — Kepala Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menegaskan, Sekte Seks Bebas yang belakangan ramai diberitakan di media massa tidak pernah ada.

Menurutnya, sekte tersebut hanya karangan yang dibuat salah satu tersangka berinisial GL, yang bermotif mencari keuntungan. Dia memeras salah seorang pegawai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung berinisial PP atau GM.

"Setelah kita geledah tempat pembuatan surat palsu tersebut yang seolah-olah dibuat oleh salah satu dinas di Pemkot Bandung, diketahui ternyata palsu," kata Abdul saat ditemui seusai gelar perkara di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).

Abdul menambahkan, surat palsu berisi perintah menjalankan ritual seks bebas yang ternyata diberi cap asli dari Perpusda Kota Bandung itu dibuat di dua warnet berbeda, yaitu warnet milik tersangka dan warnet milik rekan AS yang berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung.

"Surat perintah itu dikerjakan di suatu tempat dengan menyuruh orang. Dan saksi yang kita periksa sebanyak 17 orang," imbuhnya.

Akibat terbitnya surat perintah palsu tersebut, Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar mengaku telah dicemarkan nama baiknya. Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan miliknya. "Muhammad Anwar mengatakan tidak pernah menandatangani surat perintah tersebut. Surat perintah itu juga tidak pernah ada di register," paparnya.

Akibat aksi nekatnya itu, GL terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 dan atau 310, dan atau 311 KUHP.

 
Editor :Liwon Maulana
Sumber:Kompas.com
Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :