SOPIR MS KABAN DIPERIKSA DALAM KASUS ANGGOROsaco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil sopir Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf, terkait dalam penyidikan kasus proyek Sistim Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro Widjojo.
"Ia bakal akan jadi saksi untuk AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (7/2/2014).
Anggoro Widjojo sekarang telah ditahan di KPK. Ia juga pernah jadi buron sejak 2009 lalu .
Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga telah menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom juga merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya telah mencapai Rp 180 miliar.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |