Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Distibutor Kunci Pintu terpercaya di jakarta

Distibutor Kunci Pintu terpercaya di jakarta [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


MISTERI PUTUSAN MK

saco-indonesia.com, Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah mengabulkan uji materi UU Pilpres terkait dengan pemilu serentak. Namun putusan sembilan hakim MK itu baru bisa dijalankan pada pemilu 2019 nanti.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril juga telah melihat ada tekanan besar yang telah dilancarkan oleh partai politik tertentu.

"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah telah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru akan dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya.

Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK telah diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini telah dibacakan hari ini, ketiganya juga sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.

"Namun apa boleh buat MK juga sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya telah dibacakan," katanya.

"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu telah dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.

Yusril juga heran mengapa banyak pihak yang mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .

"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.

Yusril juga mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.

"Kini saya juga sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya juga akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya.


Editor : Dian Sukmawati

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :