RATU ATUT AKAN MENGAJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN saco-indonesia.com, Firman Wijaya, pengacara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia juga berharap Komisi antikorupsi ini bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratu Atut. "Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan. Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini akan bisa dikabulkan," kata Firman di KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Menurut Firman, ditahannya Ratu Atut juga sangat mempengaruhi kerja pemerintahan Provinsi Banten. "Penahanan ini juga bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk dapat melumpuhkan kewenangan Atut sebagai gubernur provinsi aktif. Sampai hari ini kewenangan untuk dapat memutuskan sesuatu tetap pada Ibu Atut. Tidak ada pada Undang-undang yang melegitimasi tanpa persetujuan Atut," ujar Firman.
Firman Wijaya juga menyatakan semestinya KPK mengabulkan permohonannya tersebut. "Tentu saja penahanan yang begitu akan cepat bisa mengganggu kesinambungan Pemerintahan Provinsi Banten," tegas Firman.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |