Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

jual Kunci Pintu original surabaya

jual Kunci Pintu original surabaya [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


AMPLOP KE PENGHULU MASUK GRATIFIKASI

saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang dan biaya transport kepada penghulu nikah termasuk gratifikasi. Hal itu telah diputuskan oleh KPK setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenag, Kemenkokesra, Kemenkeu, Bappenas, yang telah membahas soal praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di berbagai tempat.

"Dari rapat hari ini telah disepakati; praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana yang tertera  dalam pasal 12B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono di KPK, Rabu (18/12).

Giri juga mengatakan anggaran operasional di KUA akan dinaikkan guna untuk mencegah para penghulu menerima ucapan imbalan dari pasangan yang dinikahkan. Sebab, menurutnya, uang operasional sebesar Rp 2 juta per bulan dianggap tidak dapat mencukupi biaya transport.

"Anggaran operasional cuma Rp 2 juta perbulan, tahun depan Rp 3 juta perbulan itu pun juga digunakan untuk operasional kantor. Maka dipandang biaya tersebut tidak dapat memenuhi transport pengulu," ujar Giri.

Pihaknya telah memahami banyak penghulu yang tidak memiliki transport untuk bisa datang ke tempat pernikahan. Hal itu yang dapat menjadi celah untuk penerimaan gratifikasi.

"Hanya sedikit yang punya alat transport, pada dasarnya gak ada sarana dan prasarana penghulu untuk bisa mendatangani pengantin, inilah yang jadi celah untuk penerimaan gratifikasi," ujar Giri.

Giri juga menambahkan jika nanti ada penghulu yang menerima honor, tanda terimakasih, atau uang transport, dari pengantin, harus segera dilaporkan kepada KPK.

"Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dan untuk bisa memudahkan akan diatur mekanisme kemudian," tambahnya.

Selain itu, biaya operasional pencatatan di luar jam kantor, akan dibebankan ke APBN. Untuk itu, pemerintah juga perlu mengubah PP Nomor 7 Tahun 2004.

"1. Biaya operasional pencatatan di luar kantor, luar jam kantor dibebankan ke APBN. 2. Perlu ubah PP No 7/2004 paling lambat 2014. 3. Menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan peraturan menteri," pungkasnya.


Editor : Dian Sukmawati

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :